Celahsumbar.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) memecahkan rekor dunia dari Guinness World Records (GWR) dalam pembentangan Bendera Merah Putih dengan ukuran 3.431,25 meter persegi di area tambang terbuka Grasberg dari sebelumnya 2.742,434 meter persegi.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Tony Wenas dalam siaran pers yang diterima mengatakan, pembentangan Bendera Merah Putih berukuran 3.431,25 meter persegi di area tambang terbuka Grasberg DI ketinggian 4.285 meter di atas permukaan laut tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang dilakukan PT FI.
"Pembentangan bendera ini menggambarkan semangat kami dalam merayakan HUT Ke-78 RI, semangat kita satu memberikan yang terbaik untuk Indonesia Maju," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Deklarasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, dari Suara Soerkarno hingga Sate
Menurut Wenas, kolaborasi dan kekompakan anggota tim dalam mengatasi berbagai tantangan saat melakukan pembentangan bendera memiliki peran utama dalam meraih kesuksesan pemecahan rekor dunia ini.
"Hal tersebut merupakan penegasan kembali terhadap dedikasi PT FI untuk negeri dan semangat itu akan membawa kami untuk terus berdedikasi, bekerja sama, berkontribusi positif bagi masyarakat, dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Dia menjelaskan pembentangan Bendera Merah Putih dilakukan sejak 14 Agustus 2023 di lokasi tertinggi area tambang terbuka Grasberg yang dioperasikan PT FI sejak tahun 1991 dan selesai penambangannya pada 2020.
View this post on InstagramEditor: Widji Ananta
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Kronologi Pesawat Rute Solo-Jeddah Alami RTB, Garuda Ganti dengan Airbus 330-300 Sewaan
3 Juli 2024, 10:00 WIB Ini Total Panjang Jalan Tol di Indonesia yang Dibangun Sejak Tahun 1978
3 Juli 2024, 06:00 WIB MKD Sebut Anggota DPR RI yang Main Judi Online Hanya 2 Orang, Perputaran Uangnya Rp1,9 M
2 Juli 2024, 14:00 WIB Timwas DPR RI Sepakat Bentuk Pansus Haji, Saatnya Cak Imin Vs Menag Yaqut Cholil Qoumas
2 Juli 2024, 11:00 WIB Hacker Pembobol PDN Minta Maaf ke Indonesia, Beri Peringatan Pemerintah untuk SADAR!
2 Juli 2024, 09:46 WIB