Kemenkum HAM Soal Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia: Hukuman yang Berat

- 12 Agustus 2023, 17:53 WIB
Dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno pastikan kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku
Dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, Menparekraf Sandiaga Uno pastikan kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku /Instagram/@missuniverse_id/

Celahsumbar.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkum HAM Dhahana Putra memberi respons terkait dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe di Indonesia

Seperti diketahui, pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. 

Menurut Dhahana, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW).

Ilustrasi dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual di Miss Universe Indonesia.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x