Celahsumbar.com - Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023),
Mereka adalah tersangka penipuan reseller ponsel alas pengadaan ponsel untuk dijual kembali yang telah menpu banyak kliennya.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Penipuan PO iPhone
Hengki menjelaskan kedua tersangka bakal diperiksa secara intensif Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Terkait kronologi penangkapan si kembar, Hengki masih belum menjelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller.
Baca Juga: Waspada Rabies Jika Hewan Peliharaan Kamu Sudah Tidak Terlalu Senang dengan Cahaya!
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan Rihana dan Rihani sudah jadi tersangka.
"Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," Hengki di Jakarta, Jumat (9 Mei 2023).