Celahsumbar.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan Rihana dan Rihani sudah jadi tersangka.
"Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," Hengki di Jakarta, Jumat 9 Mei 2023, dilansir Antara.
Baca Juga: Lapor Pak Presiden, Ini Hasil Kajian Mahfud MD Soal Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Semburkan Abu Setinggi 3 Kilometer