Pemerintah Tak Akan Cabut Larangan Aktivitas Penjualan Pakaian Impor Bekas Alias Thrifting

- 7 Juni 2023, 13:16 WIB
Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung.
Aktivitas jual beli pakaian bekas atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

"Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” pungkasnya.

Baca Juga: 1,2 Juta Situs Pornografi Sudah Dibasmi Kominfo, Masih Terus Diburu!

Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu menegaskan pelarangan aktivitas thrifting atau jual beli barang bekas impor, terutama pakaian.

Penegasan presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan dan Kepolisian dengan melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.

Sejumlah kementerian lain pun melakukan tindak lanjut untuk mengimplementasikan kebijakan pelarangan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x