Celahsumbar.com - Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset milik empat tersangka korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Aset yang disiti penyidik ini milik Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Irwan Hermawan (IH), dan Johnny G Plate (JGP).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka IH, dan Tersangka JGP," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Berikut ini daftar aset berupa rumah dan kendaraan yang disita dari para tersangka:
1. Johnny G Plate
- 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Baca Juga: Jamaah Calon Haji Indonesia Kloter 1 Embarkasi JKG Tiba di Madinah
2. Anang Achmad Latif