Revisi Kedua UU ITE Ditandatangani Presiden Jokowi, Ini Detail Pasal 27A dan 27B yang Baru

4 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi UU ITE /Ditjen Aptika Kominfo/

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penandatanganan undang-undang itu dilakukan Jokowii di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.

Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.

Baca Juga: Istana Beri Respons Menohok Usai Polemik Usulan Penghentian Bansos Diduga dari TPN Ganjar-Mahfud

Pasal 27A dan 27B UU ITE

Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Pasal 27A berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Jadi Sekjen PBB Usai Tak Jabat Presiden

Ilustrasi Presiden Jokowi jelaskan adanya kenaikan gaji PNS 2023 ini.

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler