Kabareskrim: Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Produksi 3.000 Butir dalam 30 Menit

3 Juni 2023, 09:15 WIB
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

Celahsumbar.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Tangerang, Banten, mampu memproduksi hingga 3.000 butir pil dalam kurun waktu 30 menit.

"Alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023, dilansir Antara.

Ia menyampaikan, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat.

Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.

 

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebel pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 2 Juni 2023.

Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Baca Juga: 40.000 Tiket Formula E Jakarta 2023 Diklaim Habis Terjual

 

Setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

 

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler