Celahsumbar.com - Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) diisukan mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali pun membantah isu tersebut. Ia menyatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Ikut Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate di Kasus Maling Duit Rakyat Bakti Kominfo
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, (30/5/2023), dilansir Antara.
Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku
"Mario Dandy ditempatkan di blok Mapenaling," ungkap Sukarno.
Baca Juga: Resmi! Ini Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Mulai Dijual 5 Juni 2023
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Ia juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.