Kejagung Ikut Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate di Kasus Maling Duit Rakyat Bakti Kominfo

- 30 Mei 2023, 16:59 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat digiring Kejaksaan Agung menuju konferensi Pers penetapan tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate saat digiring Kejaksaan Agung menuju konferensi Pers penetapan tersangka. / tangkap layar instagram @kejaksaan.ri/

Celahsumbar.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Dari enam saksi tersebut, dua di antaranya adalah ajudan Johnny G Plate .

Johnny G Plate  (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Resmi! Ini Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Mulai Dijual 5 Juni 2023

"Selasa, 30 Mei 2023, Jampidsus memeriksa enam orang saksi," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5/2023), dilansir Antara.

Ketut mengungkapkan, keenam saksi yang diperiksa, yaitu MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Penyanderaan Pilot Susi Air: Apa Pun Taruhannya, Tidak Boleh Internasional Masuk

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x