Rotasi Pj Kepala Daerah Viral Dikaitkan dengan Presiden Jokowi, Ada Apa?

- 25 Juni 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah