Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bacalon Irman Gusman, mencapai Rp250 miliar.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar Jons Manedi. Pihaknya, akan terus melakukan evaluasi terkait perkiraan anggaran tersebut.
"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," katanya, yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: PSU Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Lakonnya Irman Gusman
Ada tantangan tersendiri terkait pelaksanaan PSU DPD RI. Saat Pemilu 14 Februari 2024 jumlah pemilih yang datang ke TPS saat untuk pemilihan DPD sebanyak 2.181.000 orang.
Dari jumlah dua juta lebih tersebut katanya, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan penyebabnya rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih. Artinya, bacalon DPD memang kurang dikenal oleh masyarakat.
Untuk pelaksanaan PSU DPD sendiri akan dilakukan oleh pada 13 Juli 2024 dengan menggunakan TPS yang sama saat Pemilu 14 Februari 2024. Jons menegaskan, PSU memerlukan sosialisasi lebih.
Baca Juga: Jawaban Nyeleneh Irman Gusman Soal Umumkan Dirinya Eks Koruptor sebagai Syarat PSU DPD RI