Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024).
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Kalimat Tajam Presiden Jokowi Soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024.
Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada Selasa (23 April 2024), MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.