Balasan Pedas Gibran Soal Tuntutan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya: Minta Diulang Sampai Menang?

- 25 Maret 2024, 16:11 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming /ANTARA/Maulana Surya/

Celahsumbar.com - Wali Kota Surakarta yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tampak enggan menanggapi permintaan berbagai pihak agar ada pemilu ulang tanpa dirinya.

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Oleh karenaitu, oIa mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk memprosesnya melalui jalur yang sudah ada. "Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.

Baca Juga: Bergulir Bola Panas Presiden Jokowi Titip Pratikno ke Kabinet Prabowo-Gibran, Gimana?

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.

"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Baca Juga: Menilik 'Balasan' Ponten 11 Prabowo Subianto ke Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.***

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x