KPU Minta RDP dengan DPR Dijadwal Ulang Usai Rekapitulasi Selesai

- 13 Maret 2024, 09:01 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang dijadwalkan Kamis (13/3/2024), dijadwalkan ulang usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU RI mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.

Baca Juga: Raja Yordania Abdullah II ke Prabowo: Saya Punya Kenangan Indah Tentang Anda

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar Guspardi, Selasa malam, 12 Maret 2024.

"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," ujarnya.

Adapun dalam surat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR.

"Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR RI nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut," tulis Hasyim dalam surat tersebut.

Baca Juga: Hari ke-14 Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 dengan 2 Panel Digelar KPU

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah