30 TPS Khusus Disiapkan bagi Warga Binaan Sumbar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Berikut Lokasinya

- 24 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) /ANTARA/

Celahsumbar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan ada 30 jumlah tempat pemungutan suara (tps) Khusus yang akan didirikan di penjara untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Berdasarkan proyeksi terakhir bersama kpu ada 30 tps khusus yang akan menjadi tempat bagi para warga binaan pemasyarakatan menyalurkan hak suaranya," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa (23/1/2024).

Ie mengatakan 30 tps khusus itu tersebar di dua puluh UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Sumbar Petakan Pengamanan Ekstra di Lokasi Ini

Dengan rincian yakni di Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung, Muara Sijunjung, Pariaman, Payakumbuh, Solok, Dharmasraya, Suliki, Talu, Lapas Khusus Anak Tanjung Pati, Lapas Khusus Perempuan Padang, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto.

Kemudian di Rutan Lubuk Sikaping, Maninjau, Muaro Labuh, Padang, Padangpanjang, Painan, dan Sawahlunto. Jumlah tps yang didirikan di tiap-tiap lapas atau rutan tidak seluruhnya sama, karena pembagian tps tergantung kepada jumlah penghuni serta kebutuhan.

"Lapas atau Rutan yang penghuninya banyak maka jumlah tps nya bisa lebih dari satu, contohnya Lapas Padang yang memiliki banyak WBP maka terdapat empat tps," paparnya.

Baca Juga: KPU Bukittinggi Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Akbar Pemilu 2024

Harapan 30 TPS Khusus

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah