Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan fitnah yang dituding dilakukan oleh Capres Anies Baswedan terhadap Capres Prabowo Subianto.
Laporan tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), terkait dengan pernyataan Anies pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7 Januari 2024) soal data lahan milik Prabowo.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi, Selasa (9/1/2024).
Detail Laporan PHPB Terhadap Anies Baswedan
PHPB melaporkan Anies Baswedan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan dan adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," paparnya.
Ia berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
5 Debat Pilpres 2024
Selepas debat pertama pada tanggal 12 Desember 2023 dan debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang kembali mempertemukan para capres.
Tema debat ketiga yang diselenggarakan KPU di Istora Senayan dengan tema yang meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.