KPU Sumbar Nyatakan Berkas Pencalonan Anggota DPD Irman Gusman Tak Memenuhi Syarat

- 31 Oktober 2023, 17:00 WIB
Irman Gusman
Irman Gusman /Istimewa/

Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.

KPU RI Nyatakan Berkas Irman Gusman Memenuhi Syarat 

Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumbar. Teranyar, KPU Sumbar menyatakan jika berkas Irman Gusman tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, Ory mengatakan keputusan final tetap berada di KPU RI. Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen menyebut pemerintah daerah setempat telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp143,9 miliar.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah