Pasangan Anies-Muhaimin Resmi Jadi Peserta Pilpres 2024

- 19 Oktober 2023, 13:00 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin tiba di kantor KPU untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Anies Baswedan dan Cak Imin tiba di kantor KPU untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi terdaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Kedua telah mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

 

Anies-Muhaimin terpantau tiba di KPU pada pukul 10.13 WIB. Keduanya secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Dari dalam ruangan itu terdengar teriakan "Amin" yang cukup lantang hingga terdengar dari luar ruangan.

Baca Juga: NasDem: Kalau Orang Sekelas Mahfud MD Jadi Kontestan Pilpres

Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta di Pilpres 2024.

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Salawat dan Lagu Yaa Lal Wathan Iringi Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres ke KPU RI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah