Kata KPU Soal Wacana Penerapan e-Voting Pemilu di Indonesia, MK Berperan Penting

- 13 Oktober 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

Celahsumbar.com - Usulan enerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilu harus mempersiapkan banyak faktor. Termasuk adalah perlindungan hukum melalui Undang-Undang.

“Hal tersebut memang sudah memungkinkan. Tapi tentunya harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, literasi digital pemilih, infrastrukturnya, dan lain sebagainya,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Namun menurut dia, banyak faktor yang harus dipenuhi ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan pemungutan suara pada pemilu melalui teknologi internet, terutama yang berkaitan dengan asas kerahasiaan di era digital.

Baca Juga: Hasil Survei IPN Ungkap Penurunan Elektabilitas Prabowo Jika Dipasangkan dengan Sosok Viral Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik
Komisioner KPU RI Idham Holik

Idham menjelaskan saat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemilu dengan sistem e-voting maka harus ada Undang-Undang khusus yang membahas, mengatur, dan menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara pemilih.

“Karena teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing, dan ini harus dibicarakan secara serius. Mahkamah Konstitusi Jerman itu melarang pemberian suara dengan teknologi internet. Jadi kita harus spare melihat penggunaan teknologi ini,” katanya.

Ia menjelaskan, kerahasiaan adalah salah satu asas dari penyelenggaraan pemilih, di mana pemilu harus menerapkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil. Hal itu sesuai dengan amanah konstitusi yang tertera dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Februari Mendatang, Mahyeldi Ingatkan Warga Sumbar Jauhi Hal Ini

Usulan e-Voting Pemilu dari MPR RI

Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Pikiran Rakyat/Munady

Usulan mengenai sistem e-voting dalam pemilu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang menilai bahwa sistem demokrasi Indonesia mengalami stagnasi yang dikategorikan sebagai belum mapan, masih berproses menuju kematangan dan pendewasaan.

Menurut dia, Indonesia perlahan harus bisa menerapkan sistem e-voting, seperti Filipina yang sudah sukses melakukannya dan partisipasi publik yang semakin meningkat menjadi 80 persen.

"Karena kita sudah terjebak hari ini pada demokrasi angka-angka dan transaksional, yang makin lama makin mahal. Jadi tidak heran kalau banyak kepala daerah, anggota DPR, sebuah tingkatan, yang terjerat OTT, KPK, hampir 600 yang terjerat,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (3 Oktober 2023).***

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah