Celahsumbar.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Maryono, mengatakan calon legislatif (caleg) boleh tampil di masjid tapi sifatnya bukan kampanye.
"Silakan kalau mau tampil, misalnya menghadiri undangan pengurus masjid atau berbicara di depan jamaah, asalkan materi yang disampaikan berbentuk edukasi politik demi kepentingan berbangsa dan bernegara," kata Bambang Maryono di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023).
Bambang menyebut masjid sebagai tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana kampanye politik, karena dapat mendatangkan mudharat serta berpotensi menimbulkan gesekan, hal ini mengingat jamaah di masjid memiliki latar belakang sosial, budaya, politik dan paham keagamaan yang berbeda.
Baca Juga: Mak Jleb! Begini Tanggapan Jimly Asshiddiqie Mengenai Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, kegiatan kampanye politik kerap diwarnai dengan intrik, fitnah, dan adu domba, sehingga masjid harus dijauhkan dari segala aktivitas politik praktis.
MUI Kepri juga mengimbau tokoh agama lebih banyak menyampaikan nasihat-nasihat keagamaan, keumatan dan kebangsaan kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.
"Perbanyak ceramah dengan ujaran perdamaian, bukan ujaran kebencian," ujarnya.