Siapa yang Akan Jadi Cawapres Prabowo Subianto Terungkap!

- 23 Mei 2023, 13:28 WIB
Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar /ANTARA/Boyke Ledy Watra/Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra

Baca Juga: Cak Imin Akhirnya Mengakui Hal Ini Soal Pertemuan Prabowo dan Gibran

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah