Viral Surat Suara di Taipei Dibagikan Lebih Awal, KPU: Melanggar Aturan

27 Desember 2023, 13:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Celahsumbar.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.

"Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taipei yang mengaku sudah menerima surat suara.

Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

"Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Candaan Gus Yahya Soal Kalah di Pilpres 2024

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Hasyim mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

Baca Juga: Anies Baswedan Bodo Amat Soal Klaim Jateng Basis PDIP: Rakyat Inginkan Perubahan

"Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim.

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu," sambungnya.

Atas kesalahan ini, KPU telah mengambil tiga tindakan. Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat.

"Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya," pungkasnya.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler