Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada 2022 tersangka MA dengan kewenangan yang dimiliki sering menarik dana bidang I. Aliansyah menyebutkan pada 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana sekitar Rp1,8 miliar ke rekening pribadi.
"Terhadap dana tersebut diduga sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi didistribusikan kepada yang berhak," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan auditor diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus adalah sebesar Rp566.145.081. Aliansyah mengatakan setelah penetapan tersangka itu maka tim Penyidik Kejari Padang akan segera melengkapi berkas kasus supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.