Ormas Keagamaan Kelola Tambang Disetujui Prabowo?

- 8 Juni 2024, 08:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad /ANTARA/Melalusa Susthira K

Celahsumbar.com - Ketua Harian DPP Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal bagaiman Presiden Terpilih Prabowo Subianto menanggapi kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Menurutnya, Prabowo akan melanjutkannya alias menyetujui apa yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu," kata Dasco.

Baca Juga: PENTING! Ini Syarat Ketat Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Versi Jokowi

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Prabowo Subianto di Rakornas PAN di Jakarta, Kamis malam, 9 Mei 2024.
Prabowo Subianto di Rakornas PAN di Jakarta, Kamis malam, 9 Mei 2024. YouTube/PAN TV

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Baca Juga: Ketum PBNU Soroti Pemberian Izin Presiden Jokowi kepada Ormas Kelola Tambang

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.***

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah