Penggusuran Lahan 1 Ha di Kuranji, PN Padang Sediakan Kontrakan 1 Bulan

- 7 Juni 2024, 07:00 WIB
Warga di Kecamatan Kuranji Kota Padang menolak dieksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/6/2024)
Warga di Kecamatan Kuranji Kota Padang menolak dieksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/6/2024) /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Untuk diketahui PN Padang mengeksekusi lahan sekitar 1 Hektare (Ha) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.

Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah