Kata Prof Tjandra Yoga Aditama Soal KRIS dan BPJS Kesehatan dalam Perpres 59 Tahun 2024

- 17 Mei 2024, 10:20 WIB
Foto Pakar Ilmu Kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama
Foto Pakar Ilmu Kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama /Antaranews

 Hanya saja, Tjandra melanjutkan pada Pasal 51 memang disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Terkait tarif dan iuran BPJS Kesehatan, kata Tjandra, Pasal 103b Ayat 8 Perpres menyebutkan bahwa penetapan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Dikatakan Tjandra, pelayanan rawat inap di rumah sakit hingga kini masih mengadopsi mekanisme yang sama hingga Permenkes terkait KRIS terbit mendekati Juni 2025.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah