MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Jokowi Bilang Ini

- 22 April 2024, 07:50 WIB
Presiden Joko Widodo saat meresmikan duplikasi Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 21 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo saat meresmikan duplikasi Jembatan Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 21 Maret 2024. /ANTARA/Jessica Wuysang/

Celahsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan terkait sengketa Pilpres 2024 merupakan wilayah atau kewenangan MK.

"Oh, itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Jokowi singkat, di Gorontalo, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 Hari Ini Pukul 09.00 WIB

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti.

Imbauan Wapres itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Baca Juga: Jelang Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2024 oleh MK, Ketua Bawaslu Bawa-bawa PSU

"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya.

Masduki menyampaikan Wapres juga meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.***

Editor: Tommy Adi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x