30.113 Pemudik Menyeberang dari Sumatera ke Jawa Pada H-3 Lebaran 2024

- 8 April 2024, 11:00 WIB
Pelabuhan Bakauheni Akan Diperketat Keamanannya Oleh Polisi Jelang Mudik 2024
Pelabuhan Bakauheni Akan Diperketat Keamanannya Oleh Polisi Jelang Mudik 2024 /Istimewa/

Celahsumbar.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Minggu, 7 Maret 2024, atau H-3 Lebaran 2024 telah menyeberangkan sebanyak 30.113 penumpang dari Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, mengatakan jumlah penumpang yang melakukan penyeberangan sebanyak 30.113 orang pada H-3 Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Data dari Posko Bakauheni ini terhitung sejak pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, pada Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Juga: Menko PMK: Kapal Feri Merak ke Bakauheni Hanya Turun Penumpang, Lalu Kembali ke Merak

"Dengan rincian penumpang pejalan kaki sebanyak 846 orang dan penumpang di dalam kendaraan 29.267 orang," kata Rudi di Pelabuhan Bakauheni.

Ia melanjutkan untuk jumlah kendaraan baik roda dua, empat, bus, dan truk yang telah menyeberang sebanyak 5.491 unit.

"Untuk kendaraan roda dua sebanyak 375 unit, kendaraan roda empat 3.821 unit, bus 372 dan truk 923 unit," ujarnya.

Rudi mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

Baca Juga: TENANG, BRI Tetap Buka 3 Layanan Ini Selama Libur Idul Fitri 1445 H

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," pesan Budi.

Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan. Yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar pelabuhan.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah