Eks Pimpinan KPK Bersatu Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri

- 2 Maret 2024, 12:00 WIB
Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang meminta Kapolri segera menangkap dan menahan Firli Bahuri
Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang meminta Kapolri segera menangkap dan menahan Firli Bahuri /ANTARA/Laily Rahmawaty

Celahsumbar.com - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Mochammad Jasin dan Saut Situmorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024, untuk melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Kalau tidak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya Firli jadi tersangka," ujar Abraham Samad.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

Baca Juga: Jokowi Ingin Indonesia Punya Gedung Istana Presiden Buatan Sendiri, Bukan Peninggalan Kolonial

"Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Samad melanjutkan pihaknya mengkhawatirkan perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Karena, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.

"Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ujar Samad.

Ia menambahkan kejahatan yang dilakukan oleh Firli di dalam Undang-Undang KPK masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pasal pemerasan. Sehingga, bila tersangka tidak ditahan bisa menimbulkan dampak sosial.

Samad juga mengatakan bahwa kasus yang sudah berjalan lama maka setidaknya penyidik melakukan penahanan agar mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.

"Itulah kekahawatiran kami," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Ini Dia Kejutan dari BRI di Ibu Kota Nusantara, Janjikan Geliat Panggung Internasional

Mochammad Jasin menambahkan dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli, yakni Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun. Maka sudah selayaknya dilakukan penahan untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting, atau melarikan diri.

"Ini yang menjadikan triger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahanan terhadap Filri Bahuri," kata Jasin.

Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama bekerja di KPK mulai dari deputi hingga menjadi pimpinan, semua bermasalah. Bila dilihat dari hukum yang harus adil, bermanfaat dan pasti. Maka, apa yang berlaku terhadap Firli saat ini, tidak adil.

"Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk kepastian hukum, untuk kebermanfaatan hukum dan keadilannya, kepastiannya," pungkas Saud.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah