Celahsumbar.com - BPJS Ketenagakerjaan menggugat salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," singkatnya, Mingu (25/2/2024).
Baca Juga: Awas Minuman Berpemanis Ugal-ugalan, IDAI Ingatkan Susu Jadi Biang Diabetes dan Obesitas Anak
Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejelasan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut. Ia mengatakan dari hasil evaluasi dan pemanggilan tersebut diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan.
Ia menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama fi 2024.
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," pungkas Sarwanto.
Baca Juga: Celetuk Kepala BKKBN: Maka Orang Perokok, Maaf Kualitas Spermanya Tidak Bagus
Sekilas BPJS Ketenagakerjaan