Gugatan Adelina Lisao Akhirnya Dikabulkan MT Pinang Malaysia, Ini Respons Kemlu

- 9 Februari 2024, 18:00 WIB
Yohana Banunaek, ibunda dari mendiang Adelina Lisao (kedua kiri) bersama Konjen RI Penang Bambang Suharto (kanan) dan pejabat Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari (kiri) di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, Georgetown, Penang, Rabu (15/3/2022)
Yohana Banunaek, ibunda dari mendiang Adelina Lisao (kedua kiri) bersama Konjen RI Penang Bambang Suharto (kanan) dan pejabat Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari (kiri) di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, Georgetown, Penang, Rabu (15/3/2022) /ANTARA/Virna P Setyorini/

Celahsumbar.com - Kementerian Luar Negeri berhasil membantu memenangkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata mendiang Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia asal NTT yang diduga dianiaya majikan dan meninggal dunia pada 2018.

Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

“Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai 750.000 ringgit Malaysia (setara Rp2,45 miliar) bagi mendiang,” kata Kemlu RI pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Doa Pemimpin Dunia untuk Raja Charles yang Didiagnosis Mengalami Kanker

Ganti rugi tersebut termasuk 250.000 ringgit (sekitar Rp818 juta) untuk kesusahan dan 500.000 ringgit (sekitar Rp1,6 miliar) untuk penderitaan yang dialami Adelina.

Hakim juga membebankan 25.000 ringgit (sekitar Rp81,8 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023. Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.

Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar 21.427,57 ringgit (sekitar Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar 54.000 ringgit (setara Rp176,8 juta).

Baca Juga: Panas! Kim Jong Un Perintahkan Militer Korea Utara Bersiap Perang dengan Amerika Serikat

Kisah Miris Adelina Lisao

Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x