Pendiri Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Akhirnya Ditangkap Polisi

- 27 Januari 2024, 10:00 WIB
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast ditangkap polisi /Bareskrim Polri

Celahsumbar.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2022.

"Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta," kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo, Jumat, 26 Januari 2024.

Ia mengatakan tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kunto.

Baca Juga: Bank Nagari Sebut Syarat Pinjaman KUR 2024 Tidak Rumit, Ini yang Terpenting

Namun, Kunto tak menjelaskan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan hari ini, Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yaitu Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x