Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Dirlantas Polda Metro Tegaskan Sudah Sesuai UU

- 13 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean /

Celahsumbar.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman buka suara soal video viral di mana Polantas yang menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11 Desember 2023) lalu.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh polantas tersebut sudah benar sesuai dengan SOP kepolisian lalu lintas berdasarkan Undang-Undang. Ia melanjutkan, pengawalan tersebut merupakan kewenangan Polri.

"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan 4,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Latif melanjutkan, penghentian kendaraan pengawal ambulans itu bukan tanpa alasan. Kata dia, apa yang dilakukan sepeda motor pengawal itu bisa membahayakan pengguna jalan lain yang berada di jalan.

"Makanya kemarin langsung diambilalih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pikiran Rakyat (@pikiranrakyat)

 

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah