Fauzi Bahar Soal Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar: Pagari Konflik Suku Anak dan Kemenakan

- 11 Oktober 2023, 15:01 WIB
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati /ANTARA/Muhammad Zulfikar/

Celahsumbar.com - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati buka suara soal gebrakan Pemerintah memberikat sertifikat HPL untuk tanah ulayat di Sumbar.

Menurutnya, selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat itu juga mempagari timbulnya konflik keluarga, anak kemenakan (suku).

"Agar anak dan kemenakan kita tidak berperkara di kemudian hari, mari pusako randah apalagi pusako tinggi kita lindungi dengan disertifikatkan Kementerian ATR/BPN," ujarnya di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Saat Ahok Ungkapkan Kekesalan di Bukittinggi Sumbar, Sistem Bukittinggi Hebat Disinggung

Eks Wali Kota Padang tersebut mengatakan selama ini konflik perkara agraria di Sumbar cenderung terjadi antara antara satu suku. Sebagai contoh suku Caniago dengan Caniago, sementara konflik antarsuku jarang terjadi.

Oleh karena itu, Fauzi menilai adanya mekanisme penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat menjadi momentum penting, dan harus dimanfaatkan masyarakat Minangkabau agar tanah yang dikuasai secara adat terlindungi secara hukum maupun konflik.

"Negara memberikan kesempatan menerbitkan sertifikat komunal kepada tanah milik suku, nagari atau desa, kaum atau adat," ujarnya.

Saat ini yang baru kita serahkan kurang lebih 12 hektare namun sisanya masih ada 352 ribu hektare yang harus segera disertifikatkan. Ia berharap ke depannya kita dorong kabupaten dan kota lain melakukan hal yang sama dengan landasan peraturan daerah.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah