Peringanan PKB di Sumbar Diperpanjang hingga 23 Desember 2023, Ini Kata Mahyeldi

- 25 September 2023, 08:05 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyebut program keringanan pajak kendaraan di daerah itu diperpanjang hingga 23 Desember 2023
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyebut program keringanan pajak kendaraan di daerah itu diperpanjang hingga 23 Desember 2023 /ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar/

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk Program Lima Untung, yang awalnya hingga 23 September menjadi 23 Desember 2023.

"Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaannya hingga 23 Desember 2023," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Minggu (24/9/2023).

Ia mengatakan, melalui Program Lima Untung tersebut masyarakat mendapatkan lima kemudahan, yaitu bebas sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan plat nomor BA dan non BA.

Baca Juga: Ada Peringanan Pajak dan Denda Kendaraan di Sumbar, Ini Jenis Pajak dan Waktu Pelaksanaannya

Kemudian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. "Dengan perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu," ujar gubernur.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, program itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat dengan memberikan stimulus untuk meringankan beban terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Selain memberikan stimulus, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor dan menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah