Baca Juga: Kepala KemenkumHAM Sumbar Tantang Media Semakin Kritis di Seluruh Aspek
Jika ada masyarakat yang ragu dengan perusahaan penempatan pekerja lain diharapkan segera melapor ke Polres Pasaman Barat melalui call center 110 dengan WhatsApp 082251168184.
Polres Pasaman Barat juga berharap kerja sama semua pihak termasuk dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melakukan sinergi program dan kegiatan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran agar tidak terjebak dalam TPPO.
"Pemberantasan perdagangan orang perlu kita lakukan dari hulu ke hilir. Hal itu harus dimiliki dari penguatan program pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi dan tidak terjebak dalam perdagangan orang," pungkasnya.***