Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Bareskrim Hari Ini

- 26 Mei 2023, 11:12 WIB
Nindy Ayunda (kanan) mendatangi kantor LPSK pada Kamis, 6 April 2023 untuk melaporkan teror yang dialaminya.
Nindy Ayunda (kanan) mendatangi kantor LPSK pada Kamis, 6 April 2023 untuk melaporkan teror yang dialaminya. //Pikiran-Rakyat.com/Munady

Celahsumbar.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang buron.

"Jumat (26/5/2023) akan dipanggil saudara Nindy Ayunda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir Antara.

Ramadhan menyebut, pemeriksaan kekasih Dito Mahendra tersebut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan menyembunyikan tersangka.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

 

Baca Juga: Pangdam XVII Cendrawasih Tidak Ingin Ada Pertumpahan Darah Bebaskan Pilot Susi Air

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5/2023) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April 2023 dan tanggal 1 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Rebecca Klopper Polisikan 2 Akun Twitter, Sebut Dirinya dan Fadli Faisal Korban

 

Ramadhan juga menyebut, penyidik telah meminta keterangan AR, adik dari Nindy Ayunda, pada Kamis (25/5/2023).

"Hari Kamis, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AR, adik dari NA," kata Ramadhan.

Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah