Heboh Berita Hoax Bernarasi Miring dengan Pencatutan Foto Gubernur Sumbar Mahyeldi

23 Juni 2024, 12:00 WIB
Berita hoax soal Gubernur Sumbar Mahyeldi /Pemprov Sumbar/

Celahsumbar.com - Beredarnya unggahan video di TikTok yang menampilkan truk terjungkal di pinggir jurang dengan tag lokasi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Padang Pariaman, dan foto Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi.

Kemudian disertai narasi “Bukti Ketidakmampuan dan Saatnya Ganti Gubernur” merupakan hoax dan menyesatkan. Faktanya, peristiwa dalam video tersebut terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pencantuman foto Gubernur Sumbar dan narasi provokatif adalah upaya oknum tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan Gubernur Sumatera Barat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kota Padang Genjot Pariwisata Multietnis, Privilege Ibu Kota Provinsi Sumbar

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisyah, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan mudah termakan berita bohong, apalagi sampai menyebarkannya. Hal ini dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan berakibat pada pelanggaran hukum. Mari kita jaga kondusifitas dan ciptakan ruang digital yang sehat dengan menyebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” paparnya.

Ilustrasi hoax/pixabay

Penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 45A ayat (2) UU ITE mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Curhat ke Komisi X DPR RI: Tiket Pesawat Mahal Jadi Kendala Pariwisata Sumbar

Agar terhindar dari hoax Siti Aisyah menghimbau masyarakat agar memastikan kredibilitas sumber informasi dan berita yang diperoleh sebelum membagikannya. Pastikan berasal dari media massa yang reputable atau akun resmi instansi terkait.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat sensasional atau provokatif. Selalu lakukan verifikasi dan analisis informasi secara logis dan rasional.

"Verifikasi dapat dilakukan dengan mengakses kolom anti hoax di website sumbarprov.go.id. Jika menemukan konten hoax, masyarakat juga dapat melaporkan ke Diskominfotik Sumbar atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Barat yang cerdas dan bebas dari hoax!" tutupnya.***

Editor: Rizki Adidji

Tags

Terkini

Terpopuler