1,2 Juta Situs Pornografi Sudah Dibasmi Kominfo, Masih Terus Diburu!

6 Juni 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi konten pornografi. /pixabay/kurious/

Celahsumbar.com - Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo terus berupaya membasmi konten pornografi sehingga masyarakat bisa optimal memanfaatkan di ruang digital.

Semuel mengklaim, hingga saat ini Kominfo sudah menangani dan memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web dengan konten pornografi.

"Kalau di cari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," kata Semuel di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023, dilansir Antara.

Ia melanjutkan, telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk penanganan konten pornografi dan menyebutkan kebijakan komunitas dari setiap media sosial rata-rata tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

 

Baca Juga: Mengintip Monitor Gaming Terbaru ASUS ROG Swift OLED PG49WDCD dengan Integrasi Sync

Semuel memastikan semua upaya di ruang publik untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi sudah dilakukan.

Ia mencontohkan seperti di Twitter, media sosial ini menjadi yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.

Namun dengan koordinasi antar pemangku kepentingan, sebanyak satu juta konten pornografi dihapus keberadaannya dari media sosial tersebut.

Meski demikian, Semuel mengungkap masih ada tantangan untuk penanganan konten pornografi ketika sudah memasuki ranah pribadi.

Baca Juga: Prabowo Diskusi dengan Jokowi Soal Cawapres, Nama Erick Thohir Sekejap bak Roket

 

"Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa," kata Semuel.

Dari segi regulasi, ia mengatakan akan mengusulkan topik terkait dengan perlindungan terhadap kelompok rentan yang dieksploitasi oleh pornografi salah satunya seperti kelompok anak-anak.

Menurutnya hal itu bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah," pungkas Semuel.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler