Jejak Aset Ditemukan (Lagi), Nominal Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Diungkap KPK

2 Juni 2023, 13:28 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak aset dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael. "Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai aseet propertinya," ungkap Asep.

Baca Juga: Mengenal KRI Bung Karno-369, Kapal Korvet Pertama Produksi Anak Bangsa

Sebelumnya KPK menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

KPK

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

"Tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo," ungkap Ali.

Baca Juga: Hari Orang Tua Sedunia: Erick Thohir Sampaikan Pesan Menyentuh, Jangan Katakan Ini Kepada Anakmu!

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin, 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler