Celahsumbar.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas II Muaro Padang.
BNNP mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,99 kilogram, dan 6.000 pil ekstasi.
Dua orang pelaku adalah warga binaan di Lapas Muaro Padang yakni M (28) dan ND (29). Kemudian ada DM (21) yang tertangkap Kabupaten Limapuluh Kota, serta DR (DPO) yang berhasil diamankan di Lampung.
Baca Juga: Hasto PDIP Klaim Ganjar Cukup Butuh 32 Hari untuk Kalahkan Elektabilitas Capres Lain
"Kedua pelaku ini (M dan ND) mengendalikan pelaku DM untuk mengambil barang haram tersebut,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Sukria Gaos.
Keempat pelaku disangkakan pasal yang dilanggar pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sukria menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan dua tahanan itu berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan ada pengiriman sabu dan ekstasi dari Pekanbaru menuju Sumbar.