Google Doodle Ikut Ramaikan Pemilu 2024 di Indonesia

- 14 Februari 2024, 08:00 WIB
Google Doodle meramaikan Pemilu 2024 di Indonesia
Google Doodle meramaikan Pemilu 2024 di Indonesia /Google Doodle

Celahsumbar.com - Menyambut Pemilihan Umum Indonesia (Pemilu) 2024 yang digelar hari ini, Rabu (14/2/2024), Google ikut meramaikannya lewat Doodle yang menampilkan surat dan kotak suara berlogo bendera Indonesia.

Jika Doodle diklik, Google akan membawa pengguna masuk ke mesin pencarinya yang berisi informasi seputar Pemilu 2024 di Indonesia.

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar tiap lima tahun sekali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaranya. Pemilu 2024 ini terbagi atas pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Kirim Pesan ke Pemilih Pemula, Jangan Golput!

Pileg 2024 digelar untuk menentukan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Sedangkan, Pilpres 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang masa jabatannya berakhir 20 Oktober 2024.

KPU telah menentukan jadwal Pemilu 2024 pada Rabu, (14/2/2024), mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ingat Petugas KPPS, Anda Rawan Meninggal Dunia! Catat Rekomendasi Komnas HAM Ini

Berikut syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024

Masyarakat yang berhak mengikuti Pemilu 2024 harus memenuhi ketentuan. Warga yang berhak memilih pada masa pemungutan suara diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemilih di Pemilu 2024:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP) Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).***

 

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah