PPP Sebut Temuan Dana Janggal Parpol yang Ditemukan PPATK Perlu Disikapi Serius

- 17 Desember 2023, 18:51 WIB
Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi
Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi /Foto: Antara/

Celahsumbar.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 harus disikapi serius.

"Beredarnya surat yang dikirim PPATK ke KPU RI perihal transaksi di rekening bendahara parpol (partai politik) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/12/2023).

Selain itu, lhasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Vs Ganjar Pranowo: Mboten Nopo-nopo Jadi Gubernur Jateng

"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut," katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

"Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Survei Indometer Klaim Pilpres 2024 Satu Putaran, Prabowo-Gibran Juara

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x