Celahsumbar.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Sebut Dua Tugas Utama Satgas Judi Online, Apa Saja?
Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara."
Baca Juga: Wacana Pemerintah Beri Korban Judi Online Bansos Bikin MUI Meradang
Sebelumnya, Satgas Judi Online akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.