Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Karena bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.