Harimau Sumatera Masuk Halaman Masjid Kabupaten Solok, BBKSDA Sumbar Sebut Ada Aktivitas...

- 1 Juni 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang dikirim ke salah satu akun sosial media daring, di mana terlihat seekor harimau Sumatera tengah berjalan di halaman Masjid Alisma Alius, Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang dikirim ke salah satu akun sosial media daring, di mana terlihat seekor harimau Sumatera tengah berjalan di halaman Masjid Alisma Alius, Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi / ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi/

Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Karena bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah