Pemprov Sumbar Bekukan Izin Tambang 3 Perusahaan Imbas Rusaknya Jalan Nasional Air Dingin

- 23 April 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang /Instagram/@pemprov.sumbarofficial

Celahsumbar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan yang berada di sekitar jalan nasional di Air Dingin, Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Herry Martinus mengatakan setelah Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar meninjau kerusakan jalan di Air Dingin pada Maret 2024, tiga tambang yang memiliki IUP di sekitar jalan nasional itu sudah tidak beroperasi.

"Selain tambang yang memiliki IUP, ada beberapa tambang liar yang dikelola masyarakat pada titik tersebut. Untuk tambang liar itu disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan dukungan dari Pemprov Sumbar," kata Herry, di Padang, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa Hingga Padang

Ia mengatakan di sepanjang jalan nasional Air Dingin itu ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM.

"Kami berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan," ucap Herry.

Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Sementara itu satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan Pemkab Solok.

"Sementara untuk tambang liar ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat rapat bersama 28 Maret 2024 disepakati Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar dengan didukung oleh Pemprov Sumbar," katanya.

Baca Juga: Perseteruan Epyardi Asda-Mahyeldi Kembali Memanas, HUT ke-111 Kabupaten Solok Jadi Saksi

Herry menyampaikan keputusan itu dapat setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 yang diikuti Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.

Dari rapat itu juga diputuskan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok berkomitmen akan segera menertibkan aktivitas tambang liar karena berbahaya bagi lingkungan. Secara geologis, kawasan tersebut juga bagian dari Patahan Caesar Semangko Sumbar sehingga membuat tekstur tanah rapuh, mudah tergerus air, dan sangat berisiko untuk aktivitas penambangan tanpa kajian teknis.

"Sementara, untuk perbaikan ruas jalan nasional yang terdampak, Pemprov Sumbar telah mengusulkan kepada pihak Kementerian PUPR melalui Badan Pelaksana Jalan Nasional Sumbar akan segera dianggarkan perbaikannya," pungkas Herry.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah