Herry menyampaikan keputusan itu dapat setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 yang diikuti Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.
Dari rapat itu juga diputuskan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok berkomitmen akan segera menertibkan aktivitas tambang liar karena berbahaya bagi lingkungan. Secara geologis, kawasan tersebut juga bagian dari Patahan Caesar Semangko Sumbar sehingga membuat tekstur tanah rapuh, mudah tergerus air, dan sangat berisiko untuk aktivitas penambangan tanpa kajian teknis.
"Sementara, untuk perbaikan ruas jalan nasional yang terdampak, Pemprov Sumbar telah mengusulkan kepada pihak Kementerian PUPR melalui Badan Pelaksana Jalan Nasional Sumbar akan segera dianggarkan perbaikannya," pungkas Herry.***