Celahsumbar.com - Pengungsi Rohingya kembali menyatroni Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD jalin komunikasi dengan beberapa provinsi.
"Sekarang sedang kami (pemerintah) galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," kata Mahfud.
"Akan tetapi, kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan."
Baca Juga: 135 Pengungsi Rohingya di Kantor Gubernur Aceh Dipindahkan ke Scout Camp Pramuka
Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya Indonesia berhak untuk tidak menerima pengungsi Rohingya karena tidak menandatangani ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan.
"Indonesia itu berhak mengusir menurut hukum internasional. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung," ujarnya.
Masyarakat lokal yang biasa menerima pengungsi Rohingya sudah mulai memprotes langkah pemerintah tersebut. Hal itu jelas akan mempengaruhi stabilitas nasional yang perlu dijaga oleh Pemerintah.