Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka dan Ajukan Praperadilan, KPK: Semoga Bukan Modus Menghindari Penyidikan

- 12 Oktober 2023, 12:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar/

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka korupsi di Kementan.

 

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Titipan Uang Rp27 Miliar untuk Pengamanan Kasus BTS 4G

Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah